Komodifikasi Anak dalam Konten Influencer Media Sosial: Analisis Ranah Digital dan Akumulasi Modal dalam Perspektif Pierre Bourdieu
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik komodifikasi anak dalam konten influencer keluarga di media sosial melalui perspektif sosiologi praktik Pierre Bourdieu, dengan fokus pada konsep habitus, modal, dan ranah digital. Perkembangan platform Instagram, TikTok, dan YouTube memunculkan ranah digital baru tempat representasi kehidupan anak menjadi sumber perhatian publik sekaligus nilai ekonomi bagi keluarga kreator konten. Observasi digital terhadap sepuluh akun influencer keluarga selama Januari–Juni 2025 dan analisis atas 300 unggahan menunjukkan bahwa 62 persen unggahan menempatkan anak sebagai fokus utama narasi, dengan rata-rata interaksi (45.320 like dan 1.425 komentar) jauh lebih tinggi dibanding unggahan tanpa anak (18.740 like dan 510 komentar). Penelitian ini menemukan bahwa anak berfungsi sebagai modal simbolik yang menghasilkan autentisitas dan kedekatan emosional, yang kemudian dikonversikan menjadi modal sosial berupa loyalitas pengikut dan modal ekonomi melalui monetisasi serta kerja sama komersial, sekaligus dinormalisasi melalui habitus digital dan doksa budaya kreator yang memandang keterlibatan anak sebagai bentuk kreativitas keluarga yang sah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan konstruktivis melalui observasi digital, analisis konten, studi dokumentasi kebijakan platform, dan wawancara informal terhadap tiga belas informan selama enam bulan.
Article Details
Bourdieu, Pierre. 1986. The Forms of Capital. New York: Greenwood Press.
Bourdieu, Pierre. 1990. The Logic of Practice. Stanford: Stanford University Press.
Couldry, Nick. 2012. Media, Society, World: Social Theory and Digital Media Practice. Cambridge: Polity Press.
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297.
Indonesia. 1990. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 57.
Jenkins, Henry. 2006. Convergence Culture. New York: New York University Press.
Komite Hak Anak PBB. 2021. Komentar Umum Nomor 25 tentang Hak-Hak Anak dalam Lingkungan Digital. Jenewa: PBB.
Livingstone, Sonia dan Stoilova, Mariya. 2021. The 4Cs: Classifying Online Risk to Children. London School of Economics.
Marwick, Alice. 2015. Instafame: Luxury Selfies in the Attention Economy. Public Culture, Vol. 27.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. 1989. Convention on the Rights of the Child. New York: PBB.
UNICEF. 2023. Child Rights and Digital Media Environment. New York: UNICEF.
Kompas.com (12 Agustus 2024). “Fenomena Family Influencer dan Tantangan Perlindungan Anak di Media Sosial”.
CNNIndonesia.com (21 November 2024). “Konten Anak dan Persoalan Hak Privasi di Era Digital”.
Informan A. 2025. (Wawancara, Jakarta, 12 Februari 2025).
Informan B. 2025. (Wawancara, Jakarta Selatan, 8 Maret 2025).
Informan C. 2025. (Wawancara, Bandung, 17 April 2025).
Informan D. 2025. (Wawancara, Depok, 26 Mei 2025).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.