Kedaulatan Politik Kelompok Miskin Pada Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2024
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji terkait tipologi pertukaran sosial kedaulatan politik kelompok miskin pada Pemilihan Walikota Makassar tahun 2024 dengan pendekatan teori pertukaran sosial Peter M. Blau. Pemilihan Walikota Makassar tahun 2024 menjadi arena penting dalam melihat dinamika relasi antara pemilih dan kandidat, khususnya dalam konteks kelompok miskin kota. Di tengah berbagai kampanye dan mobilisasi politik, kelompok miskin sering kali diposisikan bukan sebagai subjek politik yang otonom, melainkan sebagai objek yang dimobilisasi melalui praktik pertukaran sosial yang sarat dengan imbalan material. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kedaulatan politik kelompok miskin berada dalam posisi rentan, karena suara yang seharusnya mencerminkan aspirasi dan kebebasan justru dipertukarkan dengan kebutuhan dasar seperti uang, sembako, atau janji kesejahteraan. Penelitian ini menemukan bahwa sebagian besar pemilih kelompok miskin di Kota Makassar masuk dalam kategori pertukaran ekstrinsik, karena suara mereka dipertukarkan dengan uang dan sembako, meskipun ada juga dari mereka yang memilih berdasarkan pada kedekatan dan relasi sosial lama. Namun dalam penelitian ini ditemukan model pertukaran baru yaitu pertukaran “bandit”, karena tim sukses dan pemilih kelompok miskin memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Sebaliknya, kandidat menderita kerugian material dan sosial. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, yaitu masuk kedalam dunia pengalaman subjek melalui wawancara mendalam selama 3 bulan.
Article Details
Amanu, M. (2015). Politik uang dalam pemilihan kepala desa: Studi kasus di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur. Malang: FISIP Unibraw Press.
Arianto. (2018). Political transaction and expensive cost on regional head election. Logos Journal, 1(2), September.
Auyero, J. (1999). From the client’s point(s) of view: How poor people perceive and evaluate political clientelism. Kluwer Academic Publisher Journal, Netherlands.
Bawaslu Sulsel. (2024). Laporan pengawasan Pilkada serentak tahun 2024 di Sulawesi Selatan. Makassar: Bawaslu Provinsi Sulsel.
Blau, P. M. (1964). Exchange and power in social life. New York: Wiley.
Dendy Lukmajati. (2014). Praktek politik uang dalam Pemilu Legislatif tahun 2014. Jurnal Politika, 7(1), April 2016.
Fitriana, N. (2018). Komunikasi ritual seniman dalam memproduksi karya seninya (studi fenomenologi mengenai komunikasi ritual seniman Rizki
Luthfi Wiguna dalam memproduksi karya seni patung dan lukisan di ISBI Bandung) [Skripsi]. Universitas Komputer Indonesia.
Hatta, M. (1998). Kebangsaan dan kerakyatan. Jakarta: LP3ES.
Hobsbawm, E. J. (2000). Bandit sosial. Jakarta: Teplok Press.
Hygor, P. M. M., et al. (2018). The price of a vote: Diseconomy in proportion elections. PLoS ONE, 13(8). https://journals.plos.org/plosone/article
Irawan, D. (2015). Studi tentang politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014 di Sempaja Selatan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(4).
Juliansyah, E. (2007). Pilkada: Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bandung: Mandar Maju Press.
KPU Makassar. (2024). Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2024. Makassar: KPU Makassar.
Mahfud, M. D. (1999). Hukum dan pilar-pilar demokrasi. Yogyakarta: Gema Media.
PolMark Indonesia. (2018). Pemilih makin mandiri, politik uang tak efektif: Catatan dari sejumlah survei. Jakarta: PolMark Indonesia.
Qodir, Z. (2014). Politik uang dalam Pemilu-Pemilukada 2014: Modus dan resolusinya. Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, 8(2).
Rachbini, D. J. (2008). Teori bandit. Jakarta: RMBooks Publishing.
Ritzer, G. (2014). Teori sosiologi modern (edisi ke-7). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Sodikin. (2014). Kedaulatan rakyat dan pemilihan kepala daerah dalam konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jurnal
Cita Hukum, 2(1). http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum
Umiarso, E. (2014). Interaksionisme simbolik: Dari era klasik hingga modern. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. (n.d.). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (n.d.). Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.