Main Article Content

Yesi
Hesti Asriwandari
Yoskar Kadarisman
T. Romi Marnelly

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang cara mengatur penguasaan dan kepemilikan tanah serta menganalisis potensi konflik agraria yang muncul akibat pengaturan tersebut bagi kelompok rentan dengan perspektif kerentanan sosial. Kriteria kelompok rentan yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu masyarakat adat, petani gurem, perempuan, dan masyarakat miskin. Penelitian ini menemukan dalam adat Limo Koto ada tiga jenis tanah yang diakui yaitu Tanah Soko, Ulayat, dan Pisoko. Tanah Soko adalah tanah yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang ke perempuan. Tanah Soko merupakan tanah persukuan secara normatif tidak boleh diperjualbelikan. Tanah Pisoko adalah tanah yang diperoleh dari garis keturunan laki-laki sebelum berumah tangga. Setelah menikah hak tanah pisoko jatuh kepada laki-laki. Kekuasaan perempuan (istri) terhadap tanah pisoko lemah. Tanah Ulayat adalah Tanah yang dikuasai persukuan dan kewenangannya ada di tangan pimpinan/datuk/pemangku adat serta dikelola oleh anak keponakan. Potensi konflik yang muncul dari pengaturan kepemilikan dan penguasaan tanah bersumber dari adanya aturan adat yang dilanggar baik secara sengaja maupun tidak sengaja oleh masyarakat secara umum atau bagian dari struktur adat seperti menjual tanah Pisoko, tanah Soko maupun tanah ulayat secara illegal. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan konstruktivis berfokus melalui observasi lapangan, wawancara formal dan informal.

Article Details

How to Cite
Yesi, Asriwandari, H. ., Kadarisman, Y. ., & Marnelly, T. R. . (2023). KELOMPOK RENTAN DAN POTENSI KONFLIK AGRARIA DI KABUPATEN KAMPAR. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(2), 321–328. Retrieved from https://www.pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/125
References
Amir, L. 1980. Agama dan Tradisi Pada Masyarakat Limo Koto Kampar Riau. Lembaga Penelitian IAIN Susqa.

Bachtiar, M. 2017. Peranan Lembaga Adat Melayu dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Provinsi Riau. Hukum Respublica, 16(2), 298–312.

Cahyaningrum, D. 2022. Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi (Management Rights of Customary Law Communities Ulayat Land for Investment Purposes). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(1), 21–39.

D, M. E. 2017. Peranan Datuk Pemuka Adat sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka (Harta Soko) di Kabupaten Kampar. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 170–183.

Darussamin, Z. 2016. Kewarisan Adat Limo Koto Kampar. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 15(2), 284–297.

Gilung. 2012. Talang Mamak: Terjepit di Atas Tanah dan Hutannya Sendiri - Potret Konflik Kehutanan antara Masyarakat Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Industri Kehutanan.

Habibit, M. R., Saifudin, A., dan Rusdiana, J. 2020. Konflik Agraria di Pedesaan (Studi Kasus Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Exxon Mobil Cepu Limited Terhadap Tanah Kas Desa). Al-Qanun, 23(1), 22–41.

Kaunang, V. E. ., Kalalo, F. P., danPondang, H. 2021. Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Ditinjau Menurut Hukum Nasional. Lex Crimen, 10(13), 5–14.

Kausar, Zaleha, & Andriani, Y. 2022. Analisis Pemetaan Konflik dan Deskripsi Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit antara Masyarakat di Desa Senama Nenek dengan PTPN V Sei Kencana di Kabupaten Kampar. JACE (Journal of Agribusiness and Community Empowerment), 5(1), 47–57.

Lestari, R., dan Sukisno, D. 2021. Kajian Hak Ulayat di Kabupaten Kampar dalam Perspektif dapat Perspektif Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Adat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 94–114.

Marlina, M. 2020. Nilai Kearifan Lokal Dalam Tunjuk Ajar Melayu Karya Tenas
Effendi. Diksi, 28(2), 199–209. https://doi.org/10.21831/diksi.v28i2.33132
Operator. 2017. Masyarakat Adat Limo Koto Kabupaten Kampar. Dispersip Kabupaten Kampar.

Pusparisa, Y. 2021. Konflik Agraria di Riau Tertinggi se-Indonesia Sepanjang 2020. Databooks.Katadata.Co.Id.

Rafi, M., Purnomo, E. P., dan Wicaksono, B. 2020. Riau Malay Identity Politics. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22(1). https://doi.org/10.25077/jantro.v22.n1.p112-120.2020

Sabariman, H., dan Susanti, A. 2021. Kerentanan Sosial Ekonomi dan Strategi Adaptasi Keluarga Petani Miskin Selama Pandemi Covid-19: Kasus dari Madura. Brawijaya Journal of Social Science, 1(1), 1–13.

Sugiyanto, S., Jalil, A., Asriwandari, H., dan Sidiq, R. S. S. 2022. Mangrove and Akit Tribe: Description of Value Orientation and Nature Conservation Effort. Sosial Budaya, 19(1), 1–7.

Widanto, S. D., & Widowaty, Y. 2019. Implementasi Penyelesaian Konflik Lingkungan Antara Korporasi Dan Masyarakat Dalam Kasus Kebakaran Lahan. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 93–104.

Widi, S. 2023. Ada 212 Kejadian Konflik Agraria di Indonesia pada 2022. Data Indonesia.Id. dataindonesia.id

Yesi, Amri, K., dan Marnelly, T. R. 2022. Identifikasi Sumber Kerentanan Sosial dalam Pendaftaran Tanah di Kabupaten Kampar. Quo Vadis Restorasi Gambut Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Menuju Ekosistem Gambut Berkelanjutan, 326–332.

Author Biographies

Yesi, Universitas Riau

Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Riau

Hesti Asriwandari, Universitas Riau

Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Riau

Yoskar Kadarisman, Universitas Riau

Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Riau

T. Romi Marnelly, Universitas Riau

Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Riau